Musyawarah Internal BPD Pembahasan Rancangan Peraturan Desa Tentang RKP Desa Tahun 2021 dan Perubahan APB Desa Tahun 2020

Menindaklanjuti Penyampaian Dokumen Rancangan Peraturan Desa tentang RKP Desa Tahun 2021 dan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa Tahun 2020 yang disampaikan Kepala Desa kepada BPD, untuk pertama kalinya BPD Huidu Utara menggelar Musyawarah Internal BPD selama 10 (sepuluh) hari.
Musyawarah Internal ini dilakukan untuk membahas dan menyepakati bersama anggota BPD, usulan program kerja Kepala Desa baik terhadap RKP Desa maupun APB Desa Perubahan. Hasil pembahasan dan kesepakatan dalam musyawarah internal BPD bersama anggota, selanjutnya akan disampaikan kepada Kepala Desa dalam Musyawarah BPD bersama Kepala Desa, Lembaga Desa, dan Masyarakat.
Hasil Pembahasan Musyawarah Internal BPD dituangkan dalam Berita Acara dan Notulen Musyawarah Internal BPD.



